Polda Jawa Barat resmi menetapkan seorang oknum polisi berinisial “T” sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tersangka T diduga melakukan obstruction of justice dengan menghalangi proses penyidikan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka T memerintahkan saksi “S” untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 19 Agustus 2021. Saksi “S” kemudian mengajak saksi “MR” untuk membantu menguras bak mandi tersebut.
Adapun Tujuan pengurasan bak mandi diduga untuk mencari barang bukti. Tindakan ini dilakukan tanpa izin dari tim Inafis yang bertugas melakukan olah TKP.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP, ” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar
Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah flasdisk warna merah hitam merk Sandisk 16GB yang berisi foto olah TKP pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, serta satu bundel foto olah TKP tanggal 20 Agustus 2021.
Adapun Tujuan pengurasan bak mandi diduga untuk mencari barang bukti. Tindakan ini dilakukan tanpa izin dari tim Inafis yang bertugas melakukan olah TKP.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP, ” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar