Kab.Bogor, - Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan masyarakat. Oleh Sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, dengan tujuan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana prasarana transportasi yang selamat, aman, modern, terintegrasi, ramah lingkutan dan terjangkau.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2023 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2023 dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor perhubungan sebagai berikut:
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dalam membangun Sky Bridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal Bojonggede dengan target penyelesaian pada bulan September 2023.
Selain itu, prasarana pendukung juga akan disediakan pada tahun 2023. Pengembangan Park and Ride sebagai gedung parkir di kawasan Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang Terminal Bojonggede, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan di wilayah tersebut.
Dalam rangka peningkatan pelayanan diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat dalam menggunakan transportasi publik tidak luput dari perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan bagi penumpang.
Terdapat 4 terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal Jasinga.
Direncanakan, rehabilitasi dan pemeliharaan di keempat terminal tipe C di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan sebanyak 600 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) , 362 set armatur LED, 100 buah water barrier, concrete barrier sebanyak 70 buah, guard rail sepanjang 250m, cermin tikung sebanyak 28 buah dan marka jalan sepanjang 2.179m yang tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan (UPT P4) melaksanakan pemeliharaan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent Transport System
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2023 Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.
Beberapa pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2023 serta Natal dan Tahun Baru 2024, pelaksanaan sidang di tempat dan pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun 2023, Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 4 alat uji kendaraan, penyediaan bukti lulus uji pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 37.000 kartu uji, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengujian berkala kendaraan bermotor, pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor untuk 11 alat uji dan gedung uji.
Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, pembayaran uji berkala non tunai bekerja sama dengan Bank BJB, drive thru pencetakan bukti lulus uji elektronik, penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi RFID.
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun 2023, Dishub Kabupaten Bogor melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 4 alat uji kendaraan, penyediaan bukti lulus uji pengujian berkala kendaraan bermotor sebanyak 37.000 kartu uji, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengujian berkala kendaraan bermotor, pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor untuk 11 alat uji dan gedung uji.
Untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu sampai hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor dengan sistem pendaftaran online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, pembayaran uji berkala non tunai bekerja sama dengan Bank BJB, drive thru pencetakan bukti lulus uji elektronik, penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi RFID.
Penerapan Parkir on The Street
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan efektifitas dari peraturan diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan memulai parkir on the street di Jalan Raya Edy Yoso sebagai pilot project penerapan parkir on the street di ruas jalan lainnya yang akan dikembangkan kemudian.
Di samping untuk ketertiban, parkir on the street juga diharapkan dapat menjadi cara dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan, penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir di lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib Lalu Lintas, untuk Jalan Edy Yoso itu nanti akan kita atur lebih lanjut menjadi area parkir on the street berbayar di bahu jalan seperti di Jalan Surya Kencana Kota Bogor, ” terangnya.
Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2023 melanjutkan perancangan beberapa peraturan berdasarkan kajian-kajian akademis.
Beberapa peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, Rencana Induk Perkeretaapian, serta Perda Penyelenggaraan Perhubungan.
Peraturan-peraturan yang terus disusun diatas diharapkan dapat menjadi cetak biru/blue print pengembangan dan pembangunan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor.
(Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor)