BOGOR - Prose pembuatan E-KTP yang diajukan Kecamatan kepada Disdukcapil Kabupaten Bogor dan minimnya kesedian blangko menjadi akar masalah lambatnya pembuatan E-KTP.
Masyarakat yang awam terhadap prosedur dan tahapan pembuatan E-KTP di Kecamatan menjadi murka jika proses pencetakan terdapat keterlambatan, sehingga masyarakat harus rela sabar berbulan bulan, bahkan tahunan untuk mendapatkan Hak nya yakni, E-KTP.
Proses Pembuatan E-KTP tersebut menurut keterangan Kemendagri dan Disducapil Kabupaten Bogor sendiri hanya membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun Fakta dilapangan proses untuk mendapatkan E-KTP tidak semanis apa yang di ungkapkan.
Alasan keterlambatan pembuatan E-KTP di kabupaten Bogor sangat beragam, mulai dari jarak tempuh pemerintah setempat yakni, Kecamatan dengan Disdukcapil sangat jauh, kurangnya empati pelayanan Kecamatan terhadap masyarakat hingga kesedian balangko yang minim.
Tidak hanya itu, Proses Pembuatan E-KTP lambat dan jarak yang jauh, dimanfaatkan oleh oknum oknum untuk mempermulus pembuatan E-KTP dengan syarat Wani Piro (Berapa Duit) kepada masyarakat.
Lagi lagi problem birokrasi yang rumit, serta kesedian blangko E-KTP yang minim dan jarak tempuh yang jauh menjadi beban bagi masyarakat, apalagi masyarakat kecil yang hanya bisa pasrah dan berbicara murka terhadap pemerintah itu sendiri.
Namun akar masalah yang dihimpun dilapangan, tentunya ada solusi yang tepat untuk segara diterapkan dan dirubah birokrasi ortodok yang selama ini masih mengental di pemerintahan.
Solusinya yang pertama, kesedian balangko E-KTP harus di prioritaskan untuk pemerintah daerah, jangan ada lagi alasan masalah anggaran, kita ketahui dalang korupsi E-KTP sudah ditangkap, artinya anggaran tersebut tersedia.
Solusi yang kedua, Proses perekaman dan pencetakan E-KTP dilakukan di Kecamatan yang memiliki jarak yang jauh dari Disdukcapil.
Solusinya yang ketiga, Pemerintah pusat maupun pimpinan daerah dan seluruh staff jajaranya harus memiliki jiwa idealisme, jiwa sosial, jiwa pengasih kepada masyarakat dan jiwa ingin merdeka dari proses proses pelayanan yang menyusahkan masyarakat. Tanaman dalam hati yang dalam SAYA SUDAH DI GAJI NEGARA, SAATNYA SAYA MENGABDI KEPADA NUSA DAN BANGSA SEPERTI PARA PEJUANG DAHULU.
Solusi yang terakhir, Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Camat maupun Kades harus memiliki jiwa yang tega dan intoreransi jika terdapat jajarannya yang menghambat keharmonisan pelayanan dan melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, pemimpin tersebut harus segera memberikan efek jera kepada oknum tersebut, sesuai hukum yang berlaku
Solusi tersebut diatas kami rangkum dari keluhan Masyarakat, pihak Kecamatan dan Disducapil Kabupaten Bogor, semoga pemerintah pusat segera membuat kebijakan guna mengembalikan keharmonisan dan persatuan masyarakat dengan pemerintah.
Jika prosedur dan mekanisme tersebut tidak ada perubahan dan mengikuti sistem terdahulu, kami menyakini akan menimbulkan problem yang besar. Maka dari itu kami para Aktivis Nasional asli bogor menunggu perubahan ini !!.
Penulis: Aktivis Praduga Makar Asal Bogor