Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap mengenai perkara tindak pidana identity theft. Tersangka/pelaku diduga melakukan tindak pidana identity theft yaitu dengan menelepon dan mengaku sebagai pihak bank untuk memanipulasi korban/nasabah kartu kredit
Sehingga korban memberikan informasi kartu kredit korban dan dimanfaatkan tersangka untuk melakukan transaksi di e - commerce dengan menggunakan kartu kredit korban sehingga korban mendapatkan tagihan pada kartu kredit korban. Korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis pihak perbankan, dengan maksud untuk membantu penonaktifan kartu kredit bank milik pelapor.